
Jakarta Polisi bersenjata komplet mengepung satu ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan, Cilingcing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Bangunan berlantai dua itu diduga jadi tempat menghasilkan masker ilegal.
Pengamatan di tempat, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu kenakan pakaian komplet sekalian menenteng senjata laras panjang. Polisi-polisi itu berbaris ke belakang, berunding membuat gagasan menyerobot ke pabrik masker.
Selain itu, moncong senjata di tujukan ke depan. Aba-aba juga disampaikan oleh pemimpinnya.
“Ayo masuk-masuk,” kata anggota yang di muka. Opuspoker
“Go, go, go,” sebut lainnya.
Anggota ke arah tangga. Mereka naik ke atas. Suara hentakan kaki terdengar cukup keras setiap saat anggota menginjakan anak tangga.
Satu demi satu ruang dicheck sekalian meneriakkan identitasnya dari kepolisian. Petugas pada akhirnya temukan ruang memiliki ukuran 10X20 Mtr.. Disana kelihatan tumpukan kardus cokelat dan mesin-mesin besar.

Kehadiran sembilan anggota Direktorat Narkoba membuat beberapa pekerja ketar-ketir. Mereka juga langsung jongkok serta mengusung ke-2 tangannya di atas kepala. Mesin-mesin juga dimatikan.
“Jongkok, sini-sini,” tutur polisi.
Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi juga menerangkan hadirnya.
“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya lakukan penggerebekan atas pengerjaan masker tanpa ada izin,” tutur Budi.
Sekitar 10 terduga, yakni YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, serta LF disatukan jadi satu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, mereka tidak cuma menumpuk masker, dan juga memproduksinya dengan ilegal.
"Tidak sesuai standard, tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di tempat, Opuspoker
Menurutnya, masker yang digerebek tidak sesuai standard. Contohnya tidak mempunyai anti virus.
"Itu yang termurah. Ini tidak ada izin benar-benar, tidak ada izin Depkes atau Kementerian," tutur ia.
Dalam penggerebekan, diketemukan minimal 600 dus yang didalamnya 30.000 masker.
"Ia mulai bergerak menghasilkan masker ilegal ini semenjak januari lantas, ini hasil info awal," tutur ia.
Beberapa terduga dijaring Klausal 197 Subisider Klausal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Selanjutnya, Klausal 107 UU No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan.
"Ancamannya 5 Tahun," tutup ia.
0 komentar:
Posting Komentar