- Sejumlah bank mengaku sempat ketar-ketir akan terjadi perpindahan dana nasabah ke luar negeri jika diberlakukannya keterbukaan informasi data.
Namun untungnya sudah ada program pengampunan pajak atau tax amnesty sehingga bank tidak perlu khawatir dengan terbitnya Peraturan Ditjen Pajak yang akan meminta data nasabah.
Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan ke depannya transparansi atau keterbukaan informasi sudah jadi norma baru bukan hanya di Indonesia.
Capsa Online - "Kami sudah antisipasi sejak tahun lalu waktu tax amnesty digulirkan, karena sebenarnya aturan ini juga baik untuk individu maupun perusahaan, jadi harusnya tidak berdampak ke dana pihak ketiga (DPK) secara signifikan, kalaupun ada itu hanya kegamangan nasabah sesaat saja," ujar Parwati, Rabu (17/5/2017).
Parwati menyebutkan penerapan keterbukaan informasi data nasabah ini tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia yang sesuai dengan penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Poker Live Online - Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Glen Glenardi mengatakan mengenai aturan tersebut pasi ada implikasi. Terutama untuk nasabah yang selama ini belum deklarasi pajak dengan benar.
"Nah respon nasabah pun tentunya macam-macam, berbagai versi kepentingannya. Jadi bank memang perlu effort untuk memastikan nasabah tidak pindah," ujarnya.
Bandar Ceme Online - Kemudian, Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk juga menyebutkan sempat ada kekhawatiran ada nasabah yang pergi ke luar negeri.
"Tahun lalu waktu awal diwacanakan, memang ada kekhawatiran, namun seiring suksesnya tax amnesti dan kami intensif sosialisasi ke nasabah maka sekarang saya yakin nasabah sudah mengerti," kata Hariyono.
Post By : OpusPoker.com
0 komentar:
Posting Komentar